BAKU


  1. Peran Jabatan

Memimpin dan mengkoordinasikan pemberian pelayanan di bidang administrasi kepegawaian, pelengkapan, saran prasarana, ketatalaksanaan, dan masalah hukum di lingkungan Politeknik.

  1. Tugas Pokok

2.1. Menyusun rencana dan program kerja bagian Administrasi Ketenagaan dan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugasnya;

2.2. Mengkoordinasikan, menyelia dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub. Bagian sesuai dengan bidangnya;

2.3. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan eksternal dan internal;

2.4. Mengkoordinasikan pelaksanaan analisa jabatan, penyusunan rencana formasi, pengumuman, penyaringan, penerimaan, usul pengangkatan Calon Tenaga Politeknik dan Tenaga Politeknik, proses mutasi, serah terima jabatan dan statistik Tenaga Politeknik;

2.5. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pembuatan SKP, kenaikan gaji berkala, disiplin, kesejahteraan, usulan pengangkatan kembali Tenaga Politeknik dan penyusunan dokumen Ketenagaan;

2.6. Mengkoordinasikan rencana dan program pengembangan Tenaga Kependidikan;

2.7. Melaksanakan pembagian tugas, pengarahan, dan pembimbingan kepada Sub. Bagian dan staf Bagian Administrasi Ketenagaan dan Umum;

2.8. Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kepegawaian, tata laksana, sarana prasarana, perlengkapan dan administrasi umum;

2.9. Melakukan evaluasi dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian dengan target/rencana dan program kerja yang telah ditetapkan;

2.10. Mengkoordinasikan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang umum, sarana prasarana, kepegawaian/ketenagaan, dan tata laksana;

2.11. Mengkoordinasikan penyusunan konsep prosedur dan petunjuk teknis Bagian;

2.12. Menyusun laporan Bagian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan dan/ pimpinan;

2.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah tugas dari Pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis.