BAKU
- Peran Jabatan
Memimpin dan mengkoordinasikan pemberian pelayanan di bidang administrasi kepegawaian, pelengkapan, saran prasarana, ketatalaksanaan, dan masalah hukum di lingkungan Politeknik.
- Tugas Pokok
2.1. Menyusun rencana dan program kerja bagian Administrasi Ketenagaan dan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugasnya;
2.2. Mengkoordinasikan, menyelia dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub. Bagian sesuai dengan bidangnya;
2.3. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan eksternal dan internal;
2.4. Mengkoordinasikan pelaksanaan analisa jabatan, penyusunan rencana formasi, pengumuman, penyaringan, penerimaan, usul pengangkatan Calon Tenaga Politeknik dan Tenaga Politeknik, proses mutasi, serah terima jabatan dan statistik Tenaga Politeknik;
2.5. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pembuatan SKP, kenaikan gaji berkala, disiplin, kesejahteraan, usulan pengangkatan kembali Tenaga Politeknik dan penyusunan dokumen Ketenagaan;
2.6. Mengkoordinasikan rencana dan program pengembangan Tenaga Kependidikan;
2.7. Melaksanakan pembagian tugas, pengarahan, dan pembimbingan kepada Sub. Bagian dan staf Bagian Administrasi Ketenagaan dan Umum;
2.8. Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kepegawaian, tata laksana, sarana prasarana, perlengkapan dan administrasi umum;
2.9. Melakukan evaluasi dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian dengan target/rencana dan program kerja yang telah ditetapkan;
2.10. Mengkoordinasikan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang umum, sarana prasarana, kepegawaian/ketenagaan, dan tata laksana;
2.11. Mengkoordinasikan penyusunan konsep prosedur dan petunjuk teknis Bagian;
2.12. Menyusun laporan Bagian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan dan/ pimpinan;
2.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah tugas dari Pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis.