Peraturan Akademik

Tata Tertib Perkuliahan
 
  1. Mahasiswa/i  wajib hadir 15 menit sebelum proses perkuliahan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Absensi tidak boleh kurang dari 90 % dari total pertemuan per-semester. Apabila kurang maka tidak diperkenankan mengikuti ujian kecuali seijin Pembantu Direktur I.
  3. Mengisi Daftar Hadir setiap kali tatap muka dalam proses perkuliahan, tidak mengisi daftar hadir dianggap alpha/ tidak hadir.
  4. Memberikan surat keterangan dengan ditandatangani orang tua / wali apabila berhalangan hadir. Izin sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib melampirkan surat keterangan dokter.
  5. Performance
    1. Setiap mengikuti perkuliahan berpakaian rapi  dilarang  memakai sandal, sepatu sandal,  T-shirt (kaos oblong)
    2. Setiap pelaksanaan ujian berpakaian rapi dan mengenakan jas almamater,  dilarang  memakai sandal, sepatu sandal, T-shirt (kaos oblong)
    3. Bagi Mahasiswa rambut harus rapi dengan model  potongan 321.
  1. Memelihara kebersihan serta menjaga fasilitas yang telah disediakan oleh Politeknik Kediri.
  2. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan kedisiplinan selama mengikuti proses Perkuliahan.
  3. Mahasiswa/i  dilarang :
  • Makan atau minum selama proses perkuliahan sedang berlangsung didalam kelas.
  • Merokok didalam kelas.
  • Keluar kelas disaat proses perkuliahaan sedang berlangsung tanpa seizin dari dosen pembimbing.
  • Membawa dan mempergunakan SENJATA TAJAM atau NARKOBA di lingkungan  Politeknik Kediri.
  • Menghasut atau mempengaruhi sesama mahasiswa / mahasiswi yang dapat merugikan orang lain untuk melakukan tindakan yang tercela / melanggar hukum.
  1. Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik Almamater baik dilingkungan Politeknik maupun dilingkungan masyarakat.
  2. Menghargai dan menghormati Pimpinan, Staff, Dosen, dan sesama Mahasiswa.
  3. Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan Politeknik Kediri.

SANKSI – SANKSI :
Apabila tidak mengindahkan tata tertib ini maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur sebagai berikut :

  1. Sanksi pertama berupa teguran lisan.
  2. Sanksi kedua berupa surat peringatan.
  3. Sanksi ketiga berupa pemberhentian sebagai mahasiswa  Politeknik Kediri.



 
Politeknik Kediri
Jl. Mayor Bismo 27 Kediri, Telp./Fax. (0354) 683128
Email : poltek_kediri@poltek-kediri.ac.id
Copyright © Politeknik Kediri, 2008. All Rights Reserved.