|
Peraturan Akademik |
Tata Tertib Perkuliahan
|
- Mahasiswa/i wajib hadir 15 menit sebelum proses perkuliahan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Absensi tidak boleh kurang dari 90 % dari total pertemuan per-semester. Apabila kurang maka tidak diperkenankan mengikuti ujian kecuali seijin Pembantu Direktur I.
- Mengisi Daftar Hadir setiap kali tatap muka dalam proses perkuliahan, tidak mengisi daftar hadir dianggap alpha/ tidak hadir.
- Memberikan surat keterangan dengan ditandatangani orang tua / wali apabila berhalangan hadir. Izin sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Performance
- Setiap mengikuti perkuliahan berpakaian rapi dilarang memakai sandal, sepatu sandal, T-shirt (kaos oblong)
- Setiap pelaksanaan ujian berpakaian rapi dan mengenakan jas almamater, dilarang memakai sandal, sepatu sandal, T-shirt (kaos oblong)
- Bagi Mahasiswa rambut harus rapi dengan model potongan 321.
- Memelihara kebersihan serta menjaga fasilitas yang telah disediakan oleh Politeknik Kediri.
- Menjaga ketertiban, ketenangan, dan kedisiplinan selama mengikuti proses Perkuliahan.
- Mahasiswa/i dilarang :
- Makan atau minum selama proses perkuliahan sedang berlangsung didalam kelas.
- Merokok didalam kelas.
- Keluar kelas disaat proses perkuliahaan sedang berlangsung tanpa seizin dari dosen pembimbing.
- Membawa dan mempergunakan SENJATA TAJAM atau NARKOBA di lingkungan Politeknik Kediri.
- Menghasut atau mempengaruhi sesama mahasiswa / mahasiswi yang dapat merugikan orang lain untuk melakukan tindakan yang tercela / melanggar hukum.
- Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik Almamater baik dilingkungan Politeknik maupun dilingkungan masyarakat.
- Menghargai dan menghormati Pimpinan, Staff, Dosen, dan sesama Mahasiswa.
- Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan Politeknik Kediri.
SANKSI – SANKSI :
Apabila tidak mengindahkan tata tertib ini maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur sebagai berikut :
- Sanksi pertama berupa teguran lisan.
- Sanksi kedua berupa surat peringatan.
- Sanksi ketiga berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Politeknik Kediri.
|
|
|
|
|