Lembaga
LPPM

Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerjasama

Kegiatan penelitian dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Penelitian,  Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerjasama (UPT-P2MK)yang mengemban visi dan misi yang sesuai dan selaras dengan visi dan misi Unit Pengelola Program Studi. Sebagai unit kerja UPT  P2MK juga menentukan visi dan misi, yaitu: 

VISI

" Menjadi unit pelaksana teknis yang inovatif dan kerjasama di tingkat nasional guna memenuhi kebutuhan kompetensi dunia industry atau usaha pada tahun 2020 "

 

MISI

  1. Meningkatkan kuantitas, kemampuan dan kualitas sumber daya dosen, mahasiswa dan staf administrasi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjunjung tinggi moral dan etika sesuai dengan kompetensi dunia industri/usaha.

  2. Mengkoordinasi dan menyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat yang selaras dengan penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan nasional.

  3. Memperluas dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan antara institusi dengan dunia industri/usaha dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.


 

 

Upaya pengembangan dan peningkatan mutu

Upaya pengembangan dan peningkatan mutu diselaraskan dan diarahkan sesuai visi, misi, sasaran dan tujuan khususnya terkait dengan kegiatan penelitian. Untuk upaya pengembangan dan peningkatan mutu telah ditetapkan  target atau sasaran mutu diantaranya adalah peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian, peningkatan kerjasama dengan jaringan industri untuk mewadahi hasil – hasil penelitian terapan yang berbasis Pengabdian kepada Masyarakat, penyelenggaraan seminar & workshop penelitian berbasis technopreneur, dan peningkatan publikasi ilmiah. 

Upaya pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dilakukan melalui:

  1. Mendorong Dosen untuk lebih mengoptimalkan dalam penyusunan penelitian dengan memberikan kemudahan dalam hal biaya dan administrasi.,

  2. Meningkatkan manajemen pengelolaan dilakukan mulai dari penyediaan dan sosialisasi buku pedoman pelaksanaan penelitian DIPA internal / Hibah Dikti, koordinator di setiap program studi, adanya evaluator atau reviewer dalam proses seleksi dan monitoring, dan pelaksanaan seminar hasil penelitian.