Lembaga
PJM

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENGELOLA PROGRAM STUDI

Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Politeknik Kediri dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (PJM) dengan seorang Ketua yang merangkap sebagai Management Representatif (MR) yang dibantu oleh 1 orang sekretaris, Ketua dan Sekretaris secara rutin menangani masalah keluhan dan kepuasan pelanggan, 2 orang menangani audit, 1 orang menangani pengendalian dokumen, PJM menerapkan Sistem Penjaminan Mutu sebagaimana dituangkan pada Pedoman Penjaminan Mutu dengan kegiatan perencanaan (Plan), penerapan (Do), pengendalian (Check), dan pengembangan (Action)  secara berkelanjutan (continuous improvement) sehingga pelanggan internal (mahasiswa, dosen dan karyawan) dan eksternal (masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah) dari Politeknik Kediri memperoleh kepuasan sebagaimana yang diharapkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah Pusat Penjaminan Mutu (PJM) di Politeknik Kediri berdasarkan surat keputusan Direktur Politeknik Kediri Nomor : 02  tahun 2011 dengan struktur organisasi sebagai berikut :



 

Tugas/fungsi yang menjadi tanggung jawab Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Kediri, antara lain :

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Politeknik Kediri

  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu

  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu

  4. Melakukan auditing dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu

  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Direktur Politeknik Kediri.