Tentang Kami

Puslitpengmas

PUSAT PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT

Peran Jabatan :

Jabatan ini menyusun rencana, membagi tugas, memberi arahan, menilai prestasi bawahan, mengkoordinasikan seleksi usul, pelaksanaan dan informasi tentang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menyusun konsep dan instrumen Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan seminar hasil Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyusun rencana biaya operasional dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

  1.         Tugas Pokok :

2.1.   Menyusun rencana dan program kerja Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;

2.3.   Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

2.4.   Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;

2.5.   Memberi arahan kepada dosen dan yang akan melaksanakan penelitian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

2.6.   Mengkoordinasikan seleksi usul dan pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.7.   Menginformasikan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada dosen untuk diketahui;

2.8.   Menyusun konsep naskah Kerjasaama dan Alumni Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;

2.9.   Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.10.    Memantau pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk mengetahui perkembangannya;

2.11.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;

2.12.    Mengkoordinasikan pelaksanaan seminar hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;

2.13.    Menyusun laporan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

2.14.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1.       Wewenang dan Tanggung Jawab:

3.1.        Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja;

3.2.        Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja;

3.3.        Kelancaran pelaksanaan tugas;

3.4.        Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;

3.5.        Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK;

3.6.        Kerahasian surat, dokumen, data dan informasi;

3.7.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;

3.8.        Ketepatan pembinaan terhadap bawahan.